Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia proses dan istilah produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Pengertian badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Pernahkah kalian mendengar istilah perusahaan dan badan usaha? Perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa atau tempat berlangsungnya proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Sedangkan badan usaha ialah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga, serta bertujuan mencari keuntungan. Orang yang mengorganisasikan modal dan tenaga kerja dalam suatu badan usaha disebut pengusaha.
Berikut adalah perbedaan antara perusahaan dan badan usaha dilihat dari ciri-cirinya
1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Dasar pendirian BUMS adalah UUD 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha
yang seluruh modalnya dan pengelolaannya ditangani oleh
masyarakat (swasta).
Secara umum badan usaha milik swasta mempunyai ciriciri sebagai berikut.
a. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
b. Modal berasal dari perseorangan maupun persekutuan,
pinjaman, maupun laba yang tidak dibagi.
c. Kekuasaan tertinggi Persero berada dalam rapat umum
pemegang saham
d. Pengelola dipilih melalui rapat umum pemegang saham
(RUPS).
e. Memiliki status badan hukum.
f. Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham yang
ditanamkan.
g. Status pegawai sebagai karyawan swasta.
Sedangkan beberapa ciri khusus badan usaha milik
swasta adalah sebagai berikut.
a. Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan.
b. Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, sedang
pengelolaannya diserahkan kepada tenaga professional.
c. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan pemilik
atau pemimpin.
d. Keberhasilan/kegagalan badan usaha tergantung pada
kecakapan pemilik atau pemimpin.
Beberapa perusahaan sering bergabung untuk meningkatkan posisinya dalam persaingan pasar.
Konsentrasi tersebut
dapat berbentuk:
1. Joint Venture/Ventura
Joint venture merupakan perusahaan patungan atau
bentuk kerja sama antara badan usaha nasional dengan badan
usaha asing yang modalnya sebagian besar milik nasional.
Semua bentuk kerja sama antarperusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar
kecilnya modal, kekuasaan ekonomi, maupun lokasi
perusahaan.
2. Trust
Trust adalah penggabungan atau peleburan (fusi) badan usaha sejenis maupun tidak, seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan baru sehingga membentuk sebuah badan usaha besar. Karena dampak yang ditimbulkan oleh penggabungan perusahaan dalam bentuk trust ini, maka
pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang anti trust, yang mengharuskan agar trust-trust dan badan usaha yang berbentuk monopoli dibubarkan.
3. Holding Company
Pada dasarnya Holding Company sama dengan trust, yaitu suatu maskapai induk yang besar, sering berbentuk corporation (PT) yang menguasai sebagian besar dari saham saham beberapa badan usaha. Dengan dikuasainya saham saham tersebut holding company dapat mengendalikan perusahaan-perusahaan yang telah dikuasai.
4. Kartel
Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
Tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan. Masing-masing badan usaha tetap berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang sama, kecuali untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kartel.
Kartel dapat dibedakan antara lain sebagai berikut.
a. Kartel Harga
Dalam kartel harga setiap pengusaha tidak boleh menjual hasil produksinya lebih rendah dari harga minimum yang telah disepakati.
b. Kartel Syarat
Dalam kartel syarat disepakati syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, dan pembungkusan barang.
c. Kartel Daerah atau Kartel Rayon
Dalam kartel ini disepakati daerah penjualan masingmasing anggota kartel, sehingga pengusaha lain tidak boleh menjual hasil produksinya di daerah tersebut.
d. Kartel Produksi
Dalam kartel produksi disepakati jumlah maksimum hasil produksi dari tiap-tiap badan usaha yang bekerja sama dalam waktu tertentu.
e. Kartel Sindikat
Dalam kartel sindikat disepakati bahwa anggota kartel harus menyerahkan hasil produksinya untuk dijual oleh suatu badan usaha yang didirikan dengan satu harga.
f. Kartel Pembagian Keuntungan (Pool)
Dalam kartel ini disepakati keuntungan yang diperoleh anggota kartel dikumpulkan dalam kas bersama (di-pool) dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan bersama.
lanjut tentang konsentrasi kondisi bergabungnya perusahaan dengan perusahaan yang lain.
5. Concern
Pada dasarnya concern sama dengan holding company.
Perbedaannya concern berbentuk perseorangan, sedangkan
holding company berbentuk PT. Concern didirikan oleh
seseorang dengan jalan membeli sejumlah saham-saham dari
beberapa badan usaha, dan merupakan penggabungan badan
usaha yang mempunyai tujuan utama memperoleh sumber
pembelanjaan.
6. Akuisisi
Akuisisi dapat diartikan sebagai tindakan pengambilalihan
(take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham
perusahaan tersebut. Akuisisi merupakan cara pengembangan
perusahaan yang sudah ada, atau menyelamatkan perusahaan
yang sedang mengalami kesulitan dana
7. Consolidation
Consolidation adalah cara penggabungan beberapa badan usaha yang semula berdiri sendiri menjadi satu badan usaha. Consolidation mengharuskan semua aktiva dan utang badan usaha yang bergabung menjadi aktiva dan utang badan usaha yang baru.
8. Trade Association
Trade association adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mengadakan persetujuan di antara anggotanya dalam hal harga, syarat-syarat penjualan, dan untuk memajukan kepentingan anggotanya.
9. Merger
Merger adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu atau penyatuan perseroan/badan usaha.
Peranan Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia
Kehidupan perekonomian suatu bangsa tidak akan berjalan tanpa adanya peran serta badan usaha. Bentuk-bentuk badan usaha yang memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian Indonesia tersebut antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS), dan Koperasi.
Peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut.
1) Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
2) Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).
3) Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.
4) Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran,
kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.
5) Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.
6) Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
7) Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.
8) Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.
================
Peranan Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian
Indonesia
Kehidupan perekonomian suatu bangsa tidak akan
berjalan tanpa adanya peran serta badan usaha. Bentuk-bentuk
badan usaha yang memiliki peran yang sangat penting dalam
kehidupan perekonomian Indonesia tersebut antara lain adalah :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS), dan
Koperasi.
Peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan
dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara
lain adalah sebagai berikut.
1) Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan
produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat
ditangani oleh pemerintah.
2) Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil,
dan pertanian).
3) Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan
negara dalam bentuk pajak.
4) Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut
menanggulangi masalah-masalah pengangguran,
kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.
5) Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan
rakyat.
6) Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya
alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi.
7) Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang
usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam
lapangan bisnis.
8) Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional,
karena sebagian besar dana yang digunakan untuk
pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha
ini.
Baca Juga :
Bentuk bentuk badan Usaha Swasta
semester genap
Ekonomi SMA/MA XII
#semester 2
# semester 2
semester 2
1 komentar:
Hadir
Posting Komentar