Pengertian Riba dalam islam serta hukum dan bahayanya.
Apa itu RIBA ?
Riba adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada pembayaran atau penerimaan tambahan atau kelebihan dalam transaksi keuangan, yang secara spesifik terkait dengan pinjaman uang.
Secara umum, riba ditafsirkan sebagai keuntungan atau bunga yang dikenakan pada pinjaman uang.
Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah).
Adapun kelebihan tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan.
Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Dasar Hukum Riba
Hukum riba dalam Islam dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Rasulullah.
Dalam Islam, riba dianggap sebagai salah satu dosa besar yang diharamkan. Pembayaran riba dianggap tidak adil, sebab riba cenderung memeras orang yang membutuhkan bantuan finansial.
Islam menganjurkan adanya keadilan dan keberpihakan terhadap kepentingan bersama.
Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran. Diantaranya sebagai berikut.
Surat Al-Baqarah ayat 276
Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi.
Setiap umat akan dibenci oleh Allah SWT jika terus menjadi kafir dan selalu berbuat dosa.
Surat Al-Baqarah ayat 278
Setiap orang yang beriman, harus bertakwa kepada Allah SWT dan wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum digunakan.
Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161
Pada ayat tersebut, riba adalah kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, karena uang tersebut diperoleh dari jalan batil. Bahkan, Allah SWT juga telah ini menjanjikan siksaan pedih bagi orang-orang kafir.
Terdapat beberapa bentuk riba yang terlarang, di antaranya:
1. Riba al-nasiah: Riba yang terjadi akibat pengenaan bunga atau imbalan tambahan atas pinjaman uang atau hutang yang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.
2. Riba al-qard: Riba yang terjadi saat ada pengenaan bunga atau imbalan tambahan saat peminjaman uang yang diberikan sebagai "hutang tangan" atau hutang yang harus dikembalikan dengan cara yang sama dan tidak boleh ada tambahan.
3. Riba al-buyu': Riba yang terjadi dalam transaksi penjualan dengan cara menunda atau menunda pembayaran harga barang dan kemudian menambahkan imbalan tambahan atas penundaan tersebut.
4. Riba al-fadl: Riba yang terjadi saat ada ketidakadilan atau ketimpangan dalam pertukaran barang dengan barang yang sejenis secara langsung.
5. Riba Jahilliyah : Riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman.
Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.
Contoh riba jahilliyah adalah peminjaman uang sebesar Rp20 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 6 bulan.
Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.
Bahaya riba dapat timbul dalam beberapa aspek, di antaranya:
1. Ekonomi yang tidak sehat: Terlibatnya riba dalam keuangan dapat mempengaruhi keseimbangan ekonomi suatu negara.
Dalam sistem riba, jumlah uang dapat berkembang tak terkendali dan menciptakan gelembung ekonomi yang berbahaya.
2. Kesenjangan sosial dan kemiskinan: Riba cenderung membebani masyarakat miskin yang membutuhkan pinjaman.
Hal ini dapat memperlebar kesenjangan sosial dan memperburuk kondisi kemiskinan.
3. Emosi dan tekanan mental: Bagi individu yang terjebak dalam siklus hutang ribawi, beban pembayaran bunga dapat menciptakan tekanan finansial yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan emosi mereka.
Menghindari riba adalah penting dalam konteks agama Islam.
Karena itu, alternatif lain seperti memilih lembaga keuangan syariah yang bebas dari riba, seperti bank syariah, dapat menjadi solusi bagi individu Muslim yang ingin memenuhi kebutuhan keuangan mereka tanpa melanggar prinsip keuangan Islami.
riba dalam kacamata islam, riba merujuk kepada praktik peminjaman uang dengan tambahan bayaran atau keuntungan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.
Riba dinyatakan sebagai haram atau dilarang dalam ajaran Islam berdasarkan Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Al-Quran menyebutkan bahwa riba adalah dosa besar dan dianggap sebagai perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.
Hal ini tercantum dalam beberapa ayat Al-Quran, seperti Surah Al-Baqarah ayat 275-279 dan Surah Al-Imran ayat 130.
Dalam ayat-ayat tersebut, ditegaskan bahwa orang-orang yang terlibat dalam riba akan menerima permusuhan dari Allah dan tidak akan mendapat keberkahan dalam kehidupan mereka.
Dalam pandangan Islam, riba dianggap merugikan masyarakat karena dapat menciptakan kesenjangan ekonomi dan memperburuk kondisi sosial.
Dalam Islam, sistem ekonomi yang dianjurkan adalah ekonomi yang berdasarkan prinsip keadilan, saling tolong-menolong, dan menghindari praktik yang merugikan.
Sebagai alternatif riba, dalam Islam dianjurkan untuk melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satu cara yang dianjurkan adalah dengan melakukan transaksi jual beli yang dilakukan secara adil, transparan, dan tidak ada unsur penindasan.
Selain itu, Islam juga menganjurkan pemberian pinjaman tanpa mengharapkan tambahan keuntungan atau bunga.
Penerapan riba dalam kehidupan sehari-hari dapat dihindari dengan menggunakan produk perbankan syariah, yang menawarkan jasa keuangan tanpa melibatkan unsur riba.
Produk perbankan syariah mencakup produk tabungan, investasi, dan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam kesimpulannya, riba dalam Islam dianggap sebagai dosa besar dan diharamkan.
Islam menganjurkan praktik keuangan yang adil dan transparan serta menghindari praktik yang merugikan individual maupun masyarakat secara keseluruhan.
Produk perbankan syariah menjadi salah satu alternatif dalam menghindari riba dan menjalankan prinsip ekonomi Islam.
Terdapat beberapa alasan mengapa riba dianggap berbahaya dan dilarang dalam Islam:
1. Pelanggaran terhadap prinsip keadilan: Riba dianggap tidak adil karena pihak yang memberikan pinjaman mendapatkan keuntungan tambahan tanpa melakukan usaha nyata, sementara pihak yang meminjam harus membayar lebih banyak dari jumlah yang dipinjam tanpa mendapatkan manfaat yang sebanding.
2. Menyebabkan perangkap hutang: Bunga yang dikenakan pada pinjaman uang dapat menyebabkan orang terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit untuk keluar.
Ketika seseorang tidak mampu membayar bunga, hutangnya terus bertambah, dan mereka menjadi semakin terjebak dalam beban finansial yang berat.
3. Merusak stabilitas ekonomi: Praktik riba dalam sistem keuangan dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.
Pertumbuhan tak terkendali dari hutang dan bunga dapat menciptakan gelembung ekonomi yang pada akhirnya bisa pecah, menyebabkan resesi atau krisis keuangan.
4. Menedukasi masyarakat dalam hal tanggung jawab keuangan: Menghindari riba mendorong orang untuk hidup secara bertanggung jawab secara finansial.
Dalam Islam, konsep ketidaklebihan (zuhd) diajarkan, mengedukasi masyarakat untuk hidup sederhana dan tidak berlebihan dalam pengeluaran mereka serta menghindari hutang yang tidak perlu.
5. Menghormati martabat manusia: Larangan riba dalam Islam juga terkait dengan menghormati martabat dan kesejahteraan manusia.
Riba cenderung memanfaatkan kebutuhan dan kesulitan orang lain untuk keuntungan pribadi. Islam mendorong adanya kerjasama, belas kasihan, dan kepedulian dalam hubungan finansial, yang mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak.
Penting untuk diingat bahwa pandangan tentang riba dan hukum-hukumnya bervariasi di berbagai negara dan sistem keuangan.
Namun, dalam konteks Islam, riba dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip etika dan keadilan, dan memperkenalkan risiko yang dapat merugikan individu, masyarakat, dan ekonomi secara keseluruhan.
Cara Menghindari Riba
Ada beberapa cara yang bisa diambil untuk menghindari riba, antara lain:
1. Menghindari pinjaman dengan bunga: Salah satu cara yang paling efektif dalam menghindari riba adalah dengan menghindari pinjaman dengan bunga.
Jika membutuhkan dana, sebaiknya mencari alternatif yang tidak melibatkan sistem bunga seperti pinjaman dari keluarga atau teman, atau mencari program pinjaman yang bebas bunga yang tersedia di beberapa lembaga keuangan.
2. Menggunakan kartu kredit secara bijaksana: Jika menggunakan kartu kredit, pastikan untuk membayar tagihan penuh setiap bulan dan menghindari membayar bunga dengan menghindari penarikan uang tunai atau melakukan pembelian yang tidak bisa langsung dibayar.
3. Menabung dan berinvestasi dengan cara yang halal: Menabung dan berinvestasi adalah cara yang baik untuk menghasilkan lebih banyak uang.
Namun, pastikan untuk memilih instrumen investasi dan tabungan yang halal, yang tidak melibatkan riba atau investasi dalam usaha yang haram.
4. Menghindari sistem bunga dalam produk keuangan: Beberapa produk keuangan seperti deposito, obligasi, atau reksa dana dapat melibatkan pembayaran bunga.
Oleh karena itu, pastikan untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip syariah yang tidak melibatkan bunga.
5. Membuat perjanjian jual beli atau sewa-menyewa yang adil: Jika membutuhkan penggunaan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, lebih baik mencari alternatif perjanjian jual beli atau sewa-menyewa yang adil daripada melakukan pinjaman dengan bunga.
6. Mencari ilmu dalam hal ekonomi syariah: Mempelajari dan memahami prinsip ekonomi syariah dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dalam menghindari riba dan menggunakan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Menghindari riba adalah upaya penting bagi umat Muslim untuk menjaga kesucian dalam bertransaksi.
Dengan berpikir dan bertindak secara bijaksana dalam keuangan, kita dapat menghindari riba dan mengelola keuangan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar