Pengertian Badan Usaha Milik Negara Daerah dalam Tujuan dan bentuknya

 

Badan Usaha Milik Negara Daerah dalam Tujuan dan bentuknya 

serta peranan plus ciri ciri


Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.


Landasan hukum pendirian BUMN adalah 

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. 

Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 

Badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah pusat disebut BUMN dan badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah daerah disebut BUMD. 

Tujuan didirikannya BUMN adalah 

(1) memenuhi kepentingan umum (public service), 

(2) memupuk pendapatan negara, 

(3) memperluas lapangan kerja, dan 

(4) mencegah monopoli swasta. Contoh BUMN antara lain: PT Telkom, PT PELNI, PT PLN, PT Pos Indonesia, Perum Pegadaian, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

a. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara 

Secara umum ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut. 

1) Melayani kepentingan umum. 

2) Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara. 

3) Berusaha untuk memperoleh keuntungan. 

4) Berstatus badan hukum. 

5) Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public. 

6) Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak). 

7) Bertujuan membangun ekonomi nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

8) Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara. 

9) Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank. 

10) Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.


b. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, 

BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Perusahaan Perseroan (Persero) 

Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive). 

Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk Perseroan. 

Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain.

Ciri-ciri Perusahaan Perseroan adalah: 

a) bertujuan mencari laba (profit motive), 

b) berstatus badan hukum dalam bentuk PT, 

c) usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable, 

d) modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dengan bentuk saham, 

e) diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta, 

f) tidak memiliki fasilitas negara, 

g) dipimpin oleh direksi, dan 

h) karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta. 

Contoh: 

Beberapa contoh perusahaan perseroan adalah PT (Persero) PLN, PT (Persero) Kereta Api Indonesia, dan Bank-Bank Pemerintah. 


2) Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Umum 

(Perum) adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. 

Contoh Perusahaan Umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri). 

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut. 

a. Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. 

b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undangundang. 

c. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat. 

d. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri. 

e. Dipimpin oleh dewan direksi. 

f. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri. 

g. Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak. 

h. Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan diatur secara perdata.

Badan Usaha Milik Daerah/BUMD Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah. 

Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. 

Sesuai dengan namanya Perusahaan Daerah dikendalikan oleh pemerintah daerah. Keberadaan perusahaan daerah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). 

Dalam melaksanakan usahanya, Perusahaan Daerah dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

Adapun ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut. 

1) Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi. 

2) Didirikan oleh pemerintah daerah. 

3) Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 

4) Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa. 

5) Bertujuan untuk mencari keuntungan. 

6) Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). 

7) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD. 8) Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. 

9) Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah. 

Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).


(127)

==

Peranan BUMN/BUMD

Peranan BUMN/BUMD terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peranan penting dalam peningkatan kemakmuran rakyat. 

Peranan BUMN tersebut adalah sebagai berikut. 

a. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidang-bidang usaha yang kurang menarik bagi swasta. 

b. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

c. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumbersumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

d. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta. 

e. Memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran. 

f. Mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan. 


Adapun peranan BUMD adalah: 

a. membantu meningkatkan pendapatan daerah; 

b. meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah; 

c. membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional; 

d. memperluas lapangan kerja di daerah; dan 

e. mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya. 

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah memiliki kelebihan dan kekurangan. 

Adapun kelebihan dari BUMN adalah sebagai berikut. 

a. Dapat membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta (karena tidak menguntungkan secara ekonomi). 

b. Memiliki sumber pendanaan yang relatif lebih besar dari swasta. 

c. Menghindari adanya monopoli oleh pihak swasta. 

d. Dapat melayani kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak secara adil. 

e. Mudah mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta asing

f. Sarana dan prasarana umum difasilitasi negara. 

g. Merupakan sumber penghasilan negara. 

h. Sebagai pelopor/pendorong kegiatan perekonomian masyarakat. 

Sedangkan kelemahan-kelemahan BUMN/BUMD yang sering terjadi adalah sebagai berikut. 

a. Sering mengalami kerugian karena sifat usahanya yang harus mengutamakan kepentingan publik daripada pertimbangan ekonomi. 

b. Sering terjadi kerugian karena pengelolaan BUMN/ BUMD yang kurang profesional dan korup. 

c. Lemahnya sistem pengawasan memudahkan terjadinya penyelewengan. 

d. Jasa pelayanan yang diberikan biasanya relatif kurang bermutu karena tidak profit oriented. 

e. Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usaha usaha. 

f. Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta. 

g. BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapat merusak lingkungan. 

h. Jika permodalan diperoleh dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit untuk dibayar maka tanggungan utang negara menjadi semakin besar. 

i. BUMN/BUMD yang terus merugi biasanya tetap diberi suntikan modal oleh pemerintah tanpa ada perbaikan manajemen, sehingga kelangsungan hidupnya hanya berdasarkan kekuatan keuangan sehingga sering membebani keuangan negara/pemerintah daerah.

(130).



Baca Juga  :

Kelebihan-dan-kekurangan-badan-usaha

Bentuk-bentuk-badan-usaha-swasta

Peran-badan-usaha-dalam-perekonomian

=================================================

Ringkasan :

1. Manajemen adalah ilmu dan seni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

2. Dalam pengertian manajemen tersebut terdapat unsur tujuan, kegiatan, dan manusia. 

3. Menurut T. Hani Handoko ada tiga alasan utama mengapa manajemen dibutuhkan. 

- Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, baik oleh pribadi maupun perusahaan. 

-Manajemen membantu keseimbangan di antara tujuantujuan yang telah ditetapkan. 

- Adanya manajemen akan berguna untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta menjaga keseimbangan dari berbagai tujuan. 

4. Tingkatan manajemen dalam organisasi biasanya mempunyai sedikitnya tiga jenjang manajemen, yaitu manajemen puncak, manajemen menengah, dan manajemen lini pertama.

5. Teori-teori manajemen dapat dikelompokkan ke dalam beberapa tahap yaitu sebagai berikut. 

a. Teori Manajemen Klasik 

x Robert Owen (1771-1858) 

x Charles Babbage (1792-1871) 


b. Teori Manajemen Ilmiah 

x Frederick Winslow Taylor (1856-1915) 

x Frank dan Lilian Gilbert (1864-1924 dan 1878-1927) 


c. Teori Organisasi Klasik x Henry Fayol (1841-1925) 

x James D. Mooney mengemukakan definisi organisasi adalah kelompok orang yang bergabung untuk mencapai tujuan tertentu. 

d. Aliran Perilaku 

e. Aliran Manajemen Modern 


6. Henry Fayol mengemukakan14 prinsip manajemen yaitu sebagai berikut. 

a. Pembagian kerja (Division of Labour) 

b. Wewenang dan tanggung jawab (Authority and Responsibility) 

c. Disiplin (Discipline) 

d. Kesatuan Perintah (Unity of Command) 

e. Kesatuan arah (Art of Direction) 

f. Meletakkan kepentingan organisasi daripada kepentingan sendiri (Sub ordination of Individual Interest to General Interest) 

g. Balas jasa/pemberian upah (Remuneration) 

h. Sentralisasi/pemusatan (centralization) 

i. Hierarki

j. Keteraturan (order) 

k. Keadilan dan kejujuran (equity) 

l. Stabilitas kondisi karyawan 

m. Inisiatif (Initiative) 

n. Semangat korps 

7. Fungsi manajemen adalah planning, organizing, staffing, leading, dan controlling. 

8. Bidang-Bidang Manajemen 

x Manajemen Produksi 

x Manajemen Pemasaran 

x Manajemen Keuangan 

x Manajemen Personalia 

x Manajemen Akuntansi 


9. Alat-alat Manajemen menurut Manullang (1992), 

alat-alat tersebut dikelompokkan ke dalam 6M sebagai berikut. 

a. Manusia ( Man) 

b. Uang (Money) 

c. Bahan-bahan (Material) 

d. Mesin (Machines) 

e. Metode (Methods) 

f. Pasar (Markets) 

10. Pengertian badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa atau tempat berlangsungnya proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. 

Sedangkan badan usaha ialah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga, serta bertujuan mencari keuntungan. 

11. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta). 

12. Beberapa perusahaan sering bergabung untuk meningkatkan posisinya dalam persaingan pasar. Konsentrasi tersebut dapat berbentuk: 

a. Joint Venture/Ventura 

b. Trust 

c. Holding Company 

d. Kartel 

e. Concern 

f. Akuisisi 

g. Consolidation 

h. Trade Association

i. Merger 


13. Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan badan usaha swasta campuran (Ventura). 

14. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk 

Perusahaan perseorangan (Po), 

Persekutuan firma (Fa), 

Persekutuan komanditer (CV), 

Perseroan terbatas (PT), dan Yayasan. 

15. Badan usaha swasta asing 

adalah badan usaha yang modalnya berasal dari luar negeri, dan dikelola oleh pihak swasta asing. 

16. Badan usaha campuran (Ventura) 

Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang dikelola bersamasama antara pihak swasta dalam negeri dan pihak swasta asing..

17. Peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut.

 a. Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah. 

b. Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian). 

c. Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak. 

d. Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya. 

e. Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat. 

f. Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 

g. Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis. 

h. Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini. 

18. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. 

19. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu 

Perusahaan Umum (Perum), dan 

Perusahaan Perseroan (persero). 

20. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah. 

21. Peranan BUMN dalam peningkatan kemakmuran rakyat adalah sebagai berikut: 

x melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta; 

x sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; 

x melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak; 

x mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta; 

x memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran; dan 

x mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan. 

22. Peranan BUMD adalah sebagai berikut :

x membantu meningkatkan pendapatan daerah; 

x meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah; 

x membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional; 

x memperluas lapangan kerja di daerah; dan 

x mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya.


Setelah mempelajari bab ini, seharusnya kalian telah memahami tentang: 

x konsep manajemen, 

x tingkat-tingkat manajemen, 

x prinsip dan fungsi manajemen, 

x bidang-bidang manajemen, 

x bentuk-bentuk Badan Usaha Swasta, 

x peran Badan Usaha Swasta dalam perekonomian Indonesia, 

x kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Swasta, 

x konsep sektor-sektor yang dikelola oleh negara/daerah, 

x BUMN/BUMD terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia umumnya dan daerah setempat khususnya, 

x kelebihan dan kekurangan BUMN dan BUMD, dan 

x prinsip dasar koperasi menurut pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya. 

Jika ada hal-hal yang belum kalian pahami, pelajarilah kembali hal tersebut sebelum melanjutkan ke bab berikutnya. 


UJI KOMPETENSI

(134)

Pengertian Badan Usaha Milik Negara Daerah dalam Tujuan dan bentuknya Pengertian Badan Usaha Milik Negara Daerah dalam Tujuan dan bentuknya Reviewed by Encep Thea on 10.33 Rating: 5

1 komentar:

afiatuzzahra2 mengatakan...

AFIATUZ ZAHRA HADIRRRRRRRRR

Diberdayakan oleh Blogger.