Jadwal pemilu 2024



Indramayu, DFAnjatan Post,

Kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) berlangsung selama 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Untuk jadwal pemilu 2024 di Indonesia, berikut ini adalah jadwal yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):

1. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): Tidak ada informasi yang dapat ditentukan pada tahap ini, karena hal ini tergantung pada keputusan KPU dan revisi dalam undang-undang pemilu yang berlaku.

2. Pendaftaran Calon Anggota Legislatif: Biasanya, pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan beberapa bulan sebelum pemilihan. Namun, jadwal pasti untuk pendaftaran calon di Pemilu 2024 masih belum diumumkan.

3. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Biasanya, pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan beberapa bulan sebelum pemilihan. Jadwal pasti untuk pencalonan di Pemilu 2024 juga belum diumumkan.

4. Kampanye Pemilihan Presiden: Kampanye pemilihan presiden akan berlangsung dalam periode yang ditentukan oleh KPU. Biasanya, kampanye pemilihan presiden dimulai beberapa bulan sebelum tanggal pemilihan yang ditetapkan.

5. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden: Tanggal pasti untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan diumumkan oleh KPU. Biasanya, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan pada hari yang sama dengan pemilihan anggota legislatif.

6. Pemilihan Anggota Legislatif: Tanggal pasti untuk pemilihan anggota legislatif juga akan diumumkan oleh KPU. Biasanya, pemilihan anggota legislatif dilakukan pada hari yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Perlu dicatat bahwa jadwal ini hanya perkiraan berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya. Untuk informasi yang lebih akurat dan rinci, disarankan untuk mengikuti 


Terkait pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia:

Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pada setiap pemilu, KPU akan melakukan proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT menjelaskan siapa saja yang memiliki hak suara dan dapat memilih dalam pemilihan tersebut. 

Pengumuman tentang DPT biasanya dilakukan beberapa bulan sebelum tanggal pemilihan. Pendataan dan verifikasi pemilih dilakukan oleh KPU dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta instansi terkait lainnya.

Pendaftaran Calon Anggota Legislatif: 

Partai politik yang ingin mengajukan calon anggota legislatif (DPR, DPD, atau DPRD) harus melalui proses pendaftaran partai politik dan pendaftaran calon anggota legislatif. Pendaftaran ini dilakukan kepada KPU di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, tergantung pemilihan yang diikuti..  


Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 

Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan. Mereka harus mengajukan berkas pendaftaran kepada KPU dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang pemilu. Setelah melalui proses verifikasi, KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilihan.

Kampanye Pemilihan Presiden: Setelah calon presiden dan wakil presiden ditetapkan, mereka akan memulai proses kampanye untuk mendapatkan dukungan pemilih. Masa kampanye diatur oleh KPU dan biasanya berlangsung beberapa bulan sebelum tanggal pemilihan. Selama masa kampanye, calon akan melakukan pertemuan publik, debat, dan berbagai kegiatan lainnya untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerjanya.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden: 

Pada tanggal yang ditentukan, pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Proses ini berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia, dan setiap pemilih akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih calon yang diinginkan.

Pemilihan Anggota Legislatif: 

Pada hari yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilih juga akan memilih calon anggota legislatif (DPR, DPD, atau DPRD). Calon anggota legislatif diusung oleh partai politik dan pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih calon dari partai politik yang mereka dukung.

Penting untuk diingat bahwa jadwal dan prosedur pemilihan dapat berubah tergantung pada peraturan dan keputusan KPU serta kemungkinan perubahan dalam undang-undang pemilu yang berlaku. 

Oleh karena itu, disarankan untuk mengikuti pengumuman resmi dari KPU dan sumber-sumber terpercaya untuk memperoleh informasi yang paling akurat dan terbaru.

TAHAPAN DAN JADWAL PEMILU 2024

14 JUNI

TAHAPAN DAN JADWAL PEMILU 2024

14 OKTOBER


TAHAPAN DAN JADWAL PEMILU 2024

11 FEBRUARI



TAHAPAN DAN JADWAL PEMILU 2024

PENYESUAIAN




Jadwal pemilu 2024 Jadwal pemilu 2024 Reviewed by Encep Thea on 10.19 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.