Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta
Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga kelompok besar yaitu badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing dan badan usaha swasta campuran (Ventura).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional adalah badan usaha yang modalnya berasal dari dalam negeri dan dikelola oleh pihak swasta dalam negeri. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan perseorangan (Po), Persekutuan firma (Fa), Persekutuan komanditer (CV), Perseroan terbatas (PT), dan Yayasan.
1) Badan Usaha Perseorangan (Po)
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang pemiliknya terdiri satu orang, dan modal perusahaan berasal dari modal milik pribadi.
Pada badan usaha perseorangan ini pemilik sekaligus sebagai pemimpin, dalam menjalankan usahanya, semua risiko yang terjadi dalam badan usaha ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik modal.
Sebaliknya, keuntungan yang diperoleh menjadi hak sepenuhnya bagi pemilik modal. Maju mundurnya badan usah ini tergantung pada pemiliknya.
2) Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, masingmasing anggota firma mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Modal firma berasal dari anggota, pembagian keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan. Segala risiko ditanggung bersama secara tidak terbatas.
3) Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)
Perusahaan komanditer adalah sebuah persekutuan/badan usaha yang didirikan oleh dua orang sekutu atau lebih, sebagian merupakan sekutu komplementer/sekutu aktif dan beberapa orang merupakan sekutu komanditer/sekutu pasif.
Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanam modal dan aktif mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Sedangkan sekutu pasif hanya menanam modal dengan tidak ikut mengelola CV. Sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.
4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) yang juga disebut NV (singkatan dari Naamloze Vennotschaap) merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham-saham. Para pemegang saham dalam PT disebut pesero.
Mereka ikut bertanggung jawab atas utang-utang perseroan, namun tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang dimiliki. Bagi para pemegang saham akan diberikan bagian laba perusahaan yang disebut dividen.
Para pemegang saham mayoritas biasanya bergabung dalam Dewan Komisaris dan dewan inilah yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan dewan direksi untuk menjalankan perusahaan. Kekuasaan tertinggi dalam PT berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun macam-macam Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut.
a) PT Terbuka (umum)
PT terbuka, yaitu perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
Sahamnya diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b) PT Tertutup
PT tertutup, yaitu perseroan terbatas yang peseropeseronya terbatas pada orang-orang tertentu, biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
c) PT Kosong PT kosong,
yaitu perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Struktur organisasi Perseroan Terbatas, secara garis besarnya adalah sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar