Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta di Indonesia

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta

Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga kelompok besar yaitu badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing dan badan usaha swasta campuran (Ventura).

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional adalah  badan usaha yang modalnya berasal dari dalam negeri dan dikelola oleh pihak swasta dalam negeri. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan perseorangan (Po), Persekutuan firma (Fa), Persekutuan komanditer (CV), Perseroan terbatas (PT), dan Yayasan. 

1) Badan Usaha Perseorangan (Po)

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang pemiliknya terdiri satu orang, dan modal perusahaan berasal dari modal milik pribadi. 

Pada badan usaha perseorangan ini pemilik sekaligus sebagai pemimpin, dalam menjalankan usahanya, semua risiko yang terjadi dalam badan usaha ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik modal.

 Sebaliknya, keuntungan yang diperoleh menjadi hak sepenuhnya bagi pemilik modal. Maju mundurnya badan usah ini tergantung pada pemiliknya. 

2) Firma

Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, masingmasing anggota firma mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Modal firma berasal dari anggota, pembagian keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan. Segala risiko ditanggung bersama secara tidak terbatas.

3) Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)

Perusahaan komanditer adalah sebuah persekutuan/badan usaha yang didirikan oleh dua orang sekutu atau lebih, sebagian merupakan sekutu komplementer/sekutu aktif dan beberapa orang merupakan sekutu komanditer/sekutu pasif.

Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanam modal dan aktif mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Sedangkan sekutu pasif hanya menanam modal dengan tidak ikut mengelola CV. Sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.

4) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) yang juga disebut NV (singkatan dari Naamloze Vennotschaap) merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham-saham. Para pemegang saham dalam PT disebut pesero. 

Mereka ikut bertanggung jawab atas utang-utang perseroan, namun tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang dimiliki. Bagi para pemegang saham akan diberikan bagian laba perusahaan yang disebut dividen.

Para pemegang saham mayoritas biasanya bergabung dalam Dewan Komisaris dan dewan inilah yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan dewan direksi untuk menjalankan perusahaan. Kekuasaan tertinggi dalam PT berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun macam-macam Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut.

a) PT Terbuka (umum)

PT terbuka, yaitu perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).

Sahamnya diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

b) PT Tertutup 

PT tertutup, yaitu perseroan terbatas yang peseropeseronya terbatas pada orang-orang tertentu, biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. 

c) PT Kosong PT kosong, 

yaitu perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja. 

Struktur organisasi Perseroan Terbatas, secara garis besarnya adalah sebagai berikut.

Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas, yang mempunyai wewenang:
(1) mengangkat atau memberhentikan direksi dan dewan komisaris;
(2) mengesahkan neraca rugi laba;
(3) memberikan dividen untuk para pemegang saham; dan
(4) membuat garis besar kebijaksanaan badan usaha. 

Dewan komisaris mempunyai tugas:
(1) memberi nasihat kepada direksi;
(2) mengawasi jalannya perusahaan; dan
(3) membela kepentingan pemegang saham.

Direksi mempunyai tugas:
(1) menangani jalannya perusahaan;
(2) memberikan laporan rugi laba;
(3) memberikan laporan neraca badan usaha; dan
(4) sebagai wakil badan usaha, baik ke dalam maupun ke luar.


5) Yayasan 
Yayasan adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang-orang dengan cara memisahkan harta kekayaan pemiliknya. 

Badan usaha ini dibentuk untuk tujuan sosial dan memiliki badan hukum. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan dana melalui donator tetap maupun tidak tetap, menerima sumbangan yang tidak mengikat, hibah dan iuran anggotanya. 

Dengan demikian, yayasan merupakan bentuk badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan sebab tidak mencari keuntungan. 

6) Koperasi 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Badan Usaha Swasta Asing
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya berasal dari luar negeri, dan dikelola oleh pihak swasta asing. 
Badan usaha swasta asing yang ada di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). 
Bidang usaha ini dibatasi yaitu tidak boleh memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara, sepertilistrik dan air minum. 
Penanaman modal asing di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah
atas dasar kontrak kerja, dan ditentukan oleh pemerintah yaitu dapat berwujud joint venture, lisensi, kontrak kerja, dan bentuk kerja sama lainnya. Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia diutamakan usaha yang berbentuk patungan (joint venture).

Badan Usaha Campuran (Ventura)
Badan Usaha Campuran merupakan badan usaha yang dikelola bersama-sama antara pihak swasta dalam negeri dan pihak swasta asing.



semester genap

#semester 2
# semester 2
semester 2
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta di Indonesia Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta di Indonesia Reviewed by Encep Thea on 06.58 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.