Apakah anak yatim boleh menerima zakat ?
Bismillahirrahmanirrahiim,..
Allah ta’ala telah menjelaskan delapan golongan penerima zakat. Allah berfirman, yang artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)]
Pada ayat di atas, Allah tidak menyebut anak yatim sebagai salah satu penerima zakat. Karena itu, kriteria yatim, bukan termasuk kriteria orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi jika ada anak yatim yang memenuhi salah satu dari kriteria di atas, misalnya, dia yatim fakir atau miskin, maka dia berhak menerima zakat.
Imam Ibn Utsaimin ditanya, apakah anak yatim berhak menerima zakat?
Jawab beliau, Anak yatim yang miskin, berhak menerima zakat. Jika anda menyerahkan zakat anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat anda sah, apabila pengurus ini adalah orang yang amanah… (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/346).
Kemudian beliau juga mengingatkan kebiasaan keliru di tengah masyarakat dengan memberikan zakat kepada anak yatim, Ada satu catatan penting, sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apapun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat.
Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu diantara 8 golongan penerima zakat. Anak yatim berhak menerima santunan dari selain zakat. Seperti infak atau sedekah. Karena zakat memiliki aturan baku yang khusus, sehingga tidak boleh keluar dari aturan tersebut. Termasuk diantaranya adalah aturan penerima zakat.
Berbeda sedekah atau infak, tidak memiliki aturan baku, sehingga bisa diberikan kepada anak yatim atau anak terlantar, sekalipun dia orang mampu.
Allahu a’lam
Artikel Lainnya Silahkan Kunjungi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar