PERBEDAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
Masyarakat umumnya terkaburkan oleh tiga istilah tersebut sehingga sering
menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasa. Sebenarnya, apakah perbedaan zakat,
infak dan sedekah?
Zakat :
Pengertian zakat adalah mengambil sebagian harta dengan ketentuan
tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu. Menurut kewajiban
melakukannya, zakat adalah amal ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim
yang dikenai kewajiban membayar zakat dan diberikan kepada 8 golongan masyarakat.
Sedangkan amal sedekah dan infak tidak wajibkan, hanya saja disunnahkan untuk
dilakukan umat Islam.
Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti ‘suci,’baik’,’berkah’/
tumbuh, dan ‘berkembang’ (Mu’jam Wasith, I:398). Menurut terminologi syariat (istilah),
zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat
tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang
berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Kifayatul Akhyar I: 1 / 2
).
Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali,
yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeularkan zakatnya akan menjadi suci,
bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang ( QS. At-Taubah: 103 dan Ar-Rum:
39).
Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu, antara lain sebagai
berikut:
Pertama, al-milk at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan
dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian
yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian
disimpan. Di luar itu seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan
tercela lainnya, tidak sah dan tidak diterima zakatnya.
Dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT
tidak akan menerima zakat atau sedekah dari harta yang ghulul(didapatkan dengan
cara yang batil).
Kedua, an-namaa adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau
memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan,
pertanian, deposito, mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
Ketiga, telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 Kg gabah, emas atau
perak telah senilai 85 gram, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan
sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
Ke empat, telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang
diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk
kelangsungan hidupnya.
Kelima, telah mencapai satu tahun(haul) untuk harta-harta tertentu,
misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat
memanennya(lihat QS Al-An’am:141).
Infak :
Menurut ahli fiqih, pengertian infak adalah semua jenis pembelanjaan
seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.
Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti ’mengeluarkan sesuatu (harta)
untuk kepentingan sesuatu’. Termasuk ke dalam pengertian ini, infak yang
dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya (lihat QS
Al-Anfal:36).
Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan ajaran Islam.
Sedangkan sedekah adalah bentuk infak yang lebih khusus lagi, yaitu
pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah. Bersedekah tidak harus berupa uang.
Kita juga dapat melakukannya dengan cara berbagi pikiran yang berguna dan
membantu dengan tenaga.
Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan
oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah,
apakah ia di saat lapang maupun sempit ( QS. Ali Imran:134).
Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak
boleh diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak
yatim, dan sebagainya ( QS. Al-Baqarah:215).
Berinfak adalah ciri utama orang yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah:3 dan
Al-Imran:134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (QS Al-Anfal:
3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi ( QS. Al-Faathir:29).
Berinfak akan melipat gandakan pahala di sisi Allah ( QS.
Al-Baqarah:262). Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri
pada kerugian/kebinasaan ( QS. Al-Baqarah:195).
Sedekah;
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti ’benar’. Orang yang suka
bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi
syariat,pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum
dan ketentuan-ketentuannya.
Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti
lebih luas menyangkut hal yang bersifal non materiil.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasullullah menyatakan
bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca
takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan melakukan kegiatan amar
ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Alquran, tetapi maksud
sesungguhnya adalah zakat, misalnya firman Allah dalam QS. At-Taubah:60 dan
103.
------------------------------------------------------------>>>
Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih
memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
Zakat, infak dan sedekah termasuk amal ibadah yang dianjurkan untuk
dibayarkan dalam ajaran agama Islam. Ibadah tersebut dilakukan dengan cara
memberikan sesuatu yang kita miliki yang membawa manfaat bagi orang lain.
Perbedaan zakat, infak dan sedekah yang kedua adalah waktu pembayarannya.
Kita dapat berinfak dan bersedekah kapan saja ketika memiliki kemampuan
membayarnya. Sedangkan waktu pembayaran zakat hanya boleh dilakukan pada
masa-masa tertentu saja.
Zakat fitrah wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan, lalu zakat maal
dibayarkan ketika telah mencapai nisabnya dan dimiliki penuh selama setahun.
Zakat, infak dan sedekah merupakan amal ibadah yang memiliki peran
penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan dan mewujudkan
toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan beramal, khususnya amal zakat, kita juga dapat membersihkan harta
kita sehingga kekayaan yang kita miliki menjadi harta yang barokah. Mari
berzakat, infak dan sedekah sesuai anjuran agama
=======================================================================
Nomor Rekening Kami
Rekening Donasi :
4185 01 0065 13 53 6 (Bank BRI, Kode Bank : 002)
a/n YAYASAN DARULFALAH ANJATAN
a/n YAYASAN DARULFALAH ANJATAN
4185 01 0065 13 53 6 (Bank BRI, Kode Bank : 002)
a/n YAYASAN DARULFALAH ANJATAN
Sertakan Kode tujuan Donasi Pada transferan Anda,
Kode Donasi nomor :
1. Infak, Sedekah
2. Dana Yatim, Piatu
3. Dana Zakat
Misal kita akan transfer ke Bank BRI sebesar 100.000 dari BRI lagi untuk dana yatim maka kita transfer 100002 Hal ini kami lakukan agar lebih memudahkan kami untuk mengeposkan dana sesuai dengan peruntukkannya masing-masing.
...................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................
Artikel Lainnya Silahkan Kunjungi :
PERBEDAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
Reviewed by Encep Thea
on
07.52
Rating:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar